Total Tayangan Halaman

Senin, 24 Januari 2011

Konsep Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)

Seperti dijelaskan dalam ”Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2007”, bahwa Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional merupakan ”Sekolah/Madrasah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, sehingga memiliki daya saing di forum internasional”.
Dengan konsep ini, SBI adalah sekolah yang sudah memenuhi dan melaksanakan standar nasional pendidikan yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Selanjutnya aspek-aspek SNP tersebut diperkaya, diperkuat, dikembangkan, diperdalam, diperluas melalui adaptasi atau adopsi standar pendidikan dari salah satu anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan serta diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional. Dengan demikian diharapkan SBI harus mampu memberikan jaminan bahwa baik dalam penyelenggaraan maupun hasil-hasil pendidikannya lebih tinggi standarnya daripada SNP. Penjaminan ini dapat ditunjukkan kepada masyarakat nasional maupun internasional melalui berbagai strategi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai dengan konsepsi SBI di atas, maka dalam upaya mempermudah sekolah dalam memahami dan menjabarkan secara operasional dalam penyelenggraan pendidikan yang mampu menjamin mutunya bertaraf internasional, maka dapat dirumuskan bahwa SBI pada dasarnya merupakan pelaksanaan dan pemenuhan delapan unsur SNP  sebagai indikator kinerja kunci minimal dan ditambah (dalam pengertian ditambah atau diperkaya/dikembangkan/diperluas/diperdalam) dengan x yang isinya merupakan penambahan atau pengayaan/pemdalaman/penguatan/perluasan dari delapan unsur pendidikan tersebut serta sistem lain sebagai indikator kinerja kunci tambahan yang berstandar internasional dari salah satu anggota OECD dan/atau negara maju lainnya.
Hal ini sesuai juga dengan yang dijelaskan dalam kebijakan Depdiknas tersebut bahwa dalam kerangka pencapaian standar mutu internasional, maka tiap sekolah yang telah menjadi rintisan SBI atau SBI mandiri harus memenuhi indikator kinerja kunci minimal (delapan unsur SNP) dan indikator kinerja kunci tambahan (terdiri berbagai unsur x).  Delapan unsur SNP tersebut adalah terdiri dari: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Untuk dapat memenuhi karakteristik dari konsep SBI tersebut, yaitu sekolah telah melaksanakan dan memenuhi delapan unsur SNP sebagai pencapaian indikator kinerja kunci minimal ditambah  dengan (x)  sebagai indikator kinerja kunci tambahan, maka sekolah dapat melakukan minimal dengan dua cara, yaitu: (1) adaptasi, yaitu penyesuaian unsur-unsur tertentu yang sudah ada dalam SNP dengan mengacu (setara/sama) dengan standar pendidikan salah satu anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional; dan (2) adopsi, yaitu penambahan atau  pengayaan/pemdalaman/penguatan/perluasan dari unsur-unsur tertentu yang belum ada diantara delapan unsur SNP dengan tetap mengacu pada standar pendidikan salah satu anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional.
Oleh karena itu bagi sekolah yang akan melakukan adaptasi ataupun adopsi, perlu mencari mitra internasional, misalnya sekolah-sekolah dari negara-negara anggota OECD yaitu: Australia, Austria, Belgium, Canada, Czech Republic, Denmark, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Italy, Japan, Korea,  Luxembourg, Mexico, Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Slovak Republic, Spain, Sweden, Switzerland, Turkey, United Kingdom, United States dan negara maju lainnya seperti Chile, Estonia, Israel, Russia, Slovenia, Singapore dan Hongkong yang mutunya telah diakui secara internasional. Atapun dapat juga bermitra dengan pusat-pusat pelatihan, industri, lembaga-lembaga tes/sertifikasi internasional seperti misalnya Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO, pusat-pusat studi dan organisasi-organisasi multilateral seperti UNESCO, UNICEF, SEAMEO, dan sebagainya.
Esensi lainnya dari konsepsi tentang SBI adalah adanya daya saing pada forum internasional terhadap komponen-komponen pendidikan seperti output/outcomes pendidikan, proses penyelenggaraan dan pembelajaran, serta input SBI harus memiliki daya saing yang kuat/tinggi. Masing-masing komponen tersebut harus memiliki keunggulan yang diakui secara internasional, yaitu berkualitas internasional dan telah teruji dalam berbagai aspek sesuai dengan karakteristiknya masing-masing. Bukti bahwa telah diakui dan teruji secara internasional dengan sertifikasi minimal dengan berpredikat baik dari salah satu negara anggota OECD, negara maju lainnya atau lembaga internasional yang relevan. Beberapa ciri esensial dari SBI ditinjau dari  komponen pendidikan yang berdaya saing tinggi yaitu:
  1. Output/outcomes SBI dikatakan memiliki daya saing internasional antara lain bercirikan: (1) lulusan SBI dapat melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan yang bertaraf internasional, baik di dalam maupun di luar negeri, (2) lulusan SBI dapat bekerja pada lembaga-lembaga internasional dan/atau negara-negara lain, dan (3) meraih medali tingkat internasional pada berbagai kompetisi sains, matematika, teknologi, seni, dan olah raga. Proses penyelenggaraan dan pembelajaran dikatakan memiliki daya saing internasional antara lain cirinya telah menerapkan berbagai model pembelajaran yang berstandar internasional, baik yang bersifat pembelajaran teori, eksperimen maupun praktek;
  2. Proses pembelajaran, penilaian, dan penyelenggaraan harus bercirikan internasional, yaitu: (1) pro-perubahan yaitu proses pembelajaran yang mampu menumbuhkan dan mengembangkan daya kreasi, inovasi, nalar dan eksperimentasi untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru,  a joy of discovery;  (2)  menerapkan model pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan; student centered; reflective learning; active learning; enjoyble dan joyful learning; cooperative learning; quantum learning; learning revolution; dan contextual learning, yang kesemuanya itu telah memiliki standar internasional; (3) menerapkan proses pembelajaran berbasis TIK pada semua mata pelajaran; (4) proses pembelajaran menggunakan bahasa Inggris khususnya mata pelajaran sains, matematika, dan teknologi; (5) proses penilaian dengan menggunakan model-model penilaian sekolah unggul dari negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan; dan (6) dalam penyelenggaraannnya harus bercirikan utama kepada standar manajemen internasional yaitu mengimplementasikan dan meraih ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya dan ISO 14000, dan menjalin hubungan sister school  dengan sekolah bertaraf internasional di luar negeri.
  3. Input SBI yang esensial bercirikan internasional antara lain: (a)  telah terakreditasi dari badan akreditasi sekolah di salah satu negara anggota OECD dan atau negara maju lainnya yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan; (b) standar kelulusan lebih tinggi daripada standar kelulusan nasional, sistem administrasi akademik berbasis TIK, dan muatan mata pelajaran sama dengan muatan mata pelajaran (yang sama) dari sekolah unggul diantara negara anggota OECD atau negara maju lainnya yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan; (c) jumlah guru minimal 20% berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A dan mampu berbahasa inggris aktif, kepala sekolah minimal berpendidikan S2  dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A dan mampu berbahasa inggris aktif, serta semua guru mampu menerapkan pembelajaran berbasis TIK; (d) tiap ruang kelas dilengkapi sarana dan prasarana pembelajaran berbasis TIK, perpustakaan dilengkapi sarana digital/berbasis TIK, dan memiliki ruang dan fasilitas multi media; dan (e) menerapkan berbagai model pembiayaan yang efisien untuk mencapai berbagai target indikator kinerja kunci tambahan.

Karakteristik Esensial SBI pada Jenjang Pendidikan SMPSeperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa sekolah yang telah bertaraf internasional harus memiliki keunggulan yang ditunjukkan oleh pengakuan internasional terhadap masukan, proses dan hasil-hasil pendidikan dalam berbagai aspek. Pengakuan tersebut dibuktikan dengan sertifikasi berpredikat baik dari salah satu anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional. Dalam lulusan SBI diharapkan, selain menguasai kompetensi dengan SNP di Indonesia, juga menguasai kemampuan-kemampuan kunci global agar setara dengan rekannya dari lulusan negara-negara maju tersebut.
Untuk itu pengakraban peserta didik terhadap nilai-nilai progresif yang diunggulkan dalam era global perlu digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan SBI. Nilai-nilai progresif tersebut akan dapat mempersempit kesenjangan antara Indonesia dengan negara-negara maju, khususnya dalam bidang ekonomi dan teknologi. Perkembangan ekonomi dan teknologi sangat tergantung pada penguasaan disiplin ilmu keras (hard science) dan disiplin ilmu lunak (soft science). Disiplin ilmu keras meliputi matematika, fisika, kimia, biologi, astronomi, dan terapannya yaitu teknologi yang meliputi teknologi komunikasi, transportasi, manufaktur, konstruksi, bio, energi, dan bahan. Disiplin ilmu lunak (soft science) meliputi, misalnya, sosiologi, ekonomi, bahasa asing (Inggris, utamanya), dan etika global.
Apabila mengacu pada visi pendidikan nasional, maka karakteristik visi SBI adalah ”terwujudnya insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara internasional”. Visi tersebut memiliki implikasi bahwa penyiapan manusia bertaraf internasional memerlukan upaya-upaya yang dilakukan secara intensif, terarah, terencana, dan sistematik agar dapat mewujudkan bangsa yang maju, sejahtera, damai, dihormati, dan diperhitungkan oleh bangsa-bangsa lain. Maka dari itu misi SBI adalah mewujudkan manusia Indonesia cerdas dan kompetitif secara internasional, yang mampu bersaing dan berkolaborasi secara global. Misi ini direalisasikan melalui kebijakan, rencana, program, dan kegiatan SBI yang disusun secara cermat, tepat, futuristik, dan berbasis demand-driven. Penyelenggaraan SBI bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang berkelas nasional dan internasional sekaligus. Lulusan yang berkelas nasional secara jelas telah dirumuskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dijabarkan dalam PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan dalam Permendiknas nomor 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta dalam ”Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah”.
Sumber : Kir Haryana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama

Minggu, 16 Januari 2011

Ujian Nasional 2011


Ujian Nasional Diubah pada 2011


Versi printer-friendly
Ujian Nasional Diubah pada 2011
Pemerintah Dinilai Paksakan Kehendak
Jakarta, Kompas - Perubahan mendasar pada pelaksanaan ujian nasional baru bisa dilaksanakan pada tahun 2011. Jika perubahan dilakukan dalam ujian nasional tahun ini yang sebentar lagi digelar, dikhawatirkan bakal menimbulkan kebingungan bagi siswa dan sekolah.
”Keinginan untuk memperbaiki UN guna mengakomodasi keinginan masyarakat mesti dilaksanakan, UN tahun 2010 ini sebagai masa transisi untuk perbaikan mendasar UN pada tahun berikutnya,” kata Rully Chairul Azwal, Ketua Panitia Kerja Ujian Nasional Komisi X DPR di Jakarta, Jumat (22/1).
Rully mengatakan, DPR tidak lagi mempersoalkan apakah UN kali ini sah pascaputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pemerintah soal gugatan UN. Dari konsultasi dengan MA, Ketua MA Harifin A Tumpa menegaskan bahwa tidak ada penghentian, pelarangan, atau penundaan UN.
”UN tahun ini tidak melanggar putusan MA. Jadi, kami anggap masalah hukum UN sudah selesai,” ujar Rully.
Adapun hasil UN sebagai penentu kelulusan, kata Rully, memang masih diperdebatkan. Masih ada fraksi di Komisi X yang meminta supaya hasil UN tidak sebagai syarat kelulusan dan saling memveto.
”Kami menyadari jika standar pendidikan kita belum merata. Jangan sampai UN itu membawa korban pada siswa dan sekolah-sekolah yang belum mencapai standar pelayanan minimum. Tetapi, perubahan itu kita siapkan untuk UN berikutnya supaya hasil UN jangan lagi merugikan siswa,” tegas Rully.
Hingga saat ini, dana alokasi UN senilai Rp 562 miliar masih diberi tanda bintang yang artinya belum disetujui Komisi X. Keputusan penghapusan tanda bintang diputuskan pekan depan, menunggu hasil kerja panitia kerja UN.
Pemaksaan kehendak
Secara terpisah, Muhammad Isnur, Koordinator Tim Advokasi Korban UN, mengatakan, pemerintah melakukan pemaksaan kehendak dengan tetap melaksanakan kebijaksanaan UN. Presiden dan Mendiknas dinilai hanya mencari-cari dalil dan legitimasi bahwa UN tidak bertentangan dengan putusan MA.
”Presiden, Wapres, Mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah divonis lalai dan melanggar dalam pemenuhan dan perlindungan HAM.
Isnur menilai MA juga lari dari tanggung jawab untuk memenuhi putusan yang dibuatnya sendiri. ”Pengujian atas putusan seharusnya juga dilaksanakan melalui proses eksekusi dan penilaian majelis hakim bukan dilemparkan kepada anggota DPR yang merupakan lembaga politik,” ujar Isnur.
Di Semarang, anggota BSNP, Mungin Eddy Wibowo, mengimbau agar tim pengawas satuan pendidikan dan tim pemantauan independen lebih berani dan tegas dalam pelaksanaan ujian nasional tahun ini. Tim pemantau dan pengawas harus berani masuk ke ruang ujian jika menemukan pelanggaran dan menindak pelakunya.
Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sudijono Sastroatmodjo mengatakan, pihaknya siap untuk melaksanakan UN. Unnes bertanggung jawab dalam pengawasan pencetakan berkas soal dan pelaksanaan ujian serta pemindaian soal.
Sudijono pun menekankan bahwa perguruan tinggi tidak dapat bertanggung jawab dalam proses pencetakan naskah soal karena terkendala persoalan biaya dan peralatan.

SuJu Member's Birthday

Park Jung Soo (Leeteuk): 1 Juli 1983

Kim Heechul (Heenim): 10 Juli 1983

Hankyung (Hangeng): 9 Februari1984

Kim Jong Woon (Yesung): 24 Agustus 1984

Kim Young Woon (Kangin): 17 Januari 1985

Shindong-Hee (Shindong): 28 September 1985

Lee Sungmin (Minnie): 1 Januari 1985

Lee Hyuk-Jae (Eunhyuk): 4 April 1986

Lee Donghae (Donghae): 15 Oktober 1986

Choi Siwon (Wonnie): 10 Februari 1987

Kim Ryewook (Wookie): 21 Juni 1987

Kim Ki Bum (Kibum): 21 Agustus 1987

Cho Kyuhyun (Kyuhyun): 3 Februari 1988